Pemerintah

Pemerintah Resmi Cabut Izin Tambang Emas Martabe UNTR

Pemerintah Mencabut Izin Tambang Emas Martabe Yang Di Kelola PT Agincourt Resources (PTAR) Menjadi Sorotan Publik Dan Pelaku Industri. Meski informasi pencabutan izin itu sudah ramai di beritakan, PT United Tractors Tbk (UNTR) selaku perusahaan induk menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi pemberitahuan dari pemerintah terkait pencabutan izin tersebut.

Martabe, yang berada di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, merupakan salah satu tambang emas terbesar di Indonesia dan menjadi aset penting UNTR melalui anak usaha PTAR. Namun, beberapa hari lalu Pemerintah mengumumkan pencabutan IUP sebagai bagian dari pencabutan izin usaha bagi puluhan perusahaan. Yang di nilai melakukan pelanggaran terkait pemanfaatan kawasan hutan.

Sekretaris Perusahaan UNTR, Adi Setiyawan, mengungkapkan bahwa baik perseroan maupun PTAR mengetahui informasi terkait pencabutan izin tersebut melalui media massa. Bukan dari pemberitahuan resmi instansi Pemerintah. Hingga kini, menurut Adi, UNTR dan AR masih menunggu dokumen resmi dan terus melakukan konfirmasi dengan pihak terkait.

“Kami belum menerima surat resmi pencabutan IUP dan masih memantau perkembangan informasi ini dengan saksama,” ujar Adi dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan juga meminta PTAR untuk terus menindaklanjuti isu ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sikap serupa di sampaikan oleh PT Agincourt Resources melalui Senior Manager Corporate Communications, Katarina Siburian Hardono. Ia menyatakan perseroan belum menerima pemberitahuan resmi pemerintah dan hingga kini belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait pencabutan izin tersebut. PTAR menyatakan menghormati setiap keputusan pemerintah, namun masih menunggu informasi detail terkait keputusan tersebut.

Pencabutan Izin dan Kajian Pemerintah

Pencabutan izin tambang emas Martabe ini di umumkan oleh pemerintah pada 20 Januari 2026 bersama pencabutan izin untuk puluhan perusahaan lain yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di sejumlah provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini di lakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan di umumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan pencabutan IUP telah melalui kajian mendalam sebelum diambil. Ia memastikan bahwa prosedur evaluasi dan kajian telah di lakukan oleh instansi terkait sehingga keputusan ini mencerminkan kebijakan yang serius dalam menegakkan aturan lingkungan dan pertambangan di Indonesia.

Dampak di Pasar Saham

Pengumuman pencabutan izin tambang Martabe juga memberi tekanan pada pasar modal. Saham UNTR anjlok tajam hingga sekitar 14,00 persen pada perdagangan setelah berita pencabutan izin tersebut muncul di publik. Penurunan harga saham ini mencerminkan kekhawatiran investor terhadap ketidakpastian operasional tambang Martabe serta potensi dampak finansial terhadap kinerja grup perusahaan. Saham PT Astra International Tbk (ASII)—yang merupakan induk UNTR—juga mengalami penurunan signifikan pada periode tersebut.

Selain tekanan saham, kabar pencabutan izin ini juga berhubungan dengan gugatan yang di ajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terhadap beberapa perusahaan termasuk PTAR. Namun hingga kini perseroan belum menerima surat resmi terkait gugatan tersebut.

Prospek Operasional Martabe dan Koordinasi Lanjutan

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno. Mengungkapkan bahwa instansi tersebut masih melakukan koordinasi dengan Satgas PKH untuk merumuskan tindak lanjut atas pencabutan izin tambang Martabe. Proses koordinasi tersebut mencakup penyelesaian teknis terkait status operasional tambang dan langkah yang harus di tempuh setelah pencabutan izin dilakukan.

Tri mengindikasikan bahwa pembicaraan mengenai kemungkinan operasi lanjutan, kompensasi, atau opsi lain masih dalam tahap kajian dan belum final. Pemerintah berupaya mencari solusi yang sesuai dengan aturan hukum serta mempertimbangkan dampak lingkungan dan ekonomi.

Ketidakpastian dan Respons Publik

Sampai saat ini, baik UNTR maupun AR terus berada dalam posisi menunggu pemberitahuan resmi dari pemerintah. Ketidakpastian tersebut membuat banyak pihak termasuk pengamat industri dan investor masih menunggu kejelasan status perizinan Martabe.