Sepeda Motor Listrik Butuh STNK? Ini Aturannya
Sepeda Motor Listrik Butuh STNK? Ini Aturannya

Sepeda Motor Listrik Butuh STNK? Ini Aturannya

Sepeda Motor Listrik Butuh STNK? Ini Aturannya

Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email Print
Sepeda Motor Listrik Butuh STNK? Ini Aturannya
Sepeda Motor Listrik Butuh STNK? Ini Aturannya

Sepeda Motor Listrik Menjadi Pilihan Alternatif Yang Semakin Populer Di Indonesia Berkat Keunggulannya Yang Ramah Lingkungan Dan Efisien. Berbagai merek ternama seperti Selis, Gesits, dan United kini hadir di pasar kendaraan listrik tanah air. Keunggulan utama alternatif tersebut terletak pada penggunaan energi listrik yang lebih ramah lingkungan di bandingkan dengan kendaraan bermesin pembakaran dalam. Selain itu alternatif tersebut juga lebih hemat biaya operasional karena biaya pengisian daya yang lebih murah daripada bahan bakar minyak. Popularitasnya yang terus meningkat membuat banyak orang tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik ini.

Namun meski Sepeda Motor Listrik mulai banyak di gunakan, masih banyak pertanyaan terkait legalitas penggunaannya di jalan raya. Terutama terkait peraturan administratifnya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah alternatif tersebut memerlukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebagai kendaraan yang di gunakan di jalan umum. Sepeda motor listrik tentunya harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu penting untuk mengetahui apakah sepeda motor listrik termasuk dalam kategori kendaraan yang wajib di daftarkan dan di berikan STNK. Agar penggunaannya sah secara hukum.

Sesuai dengan regulasi yang ada, alternatif tersebut memang perlu STNK untuk dapat di gunakan di jalan raya secara legal. Hal ini di perlukan untuk menjamin bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis yang di tetapkan oleh pemerintah. Dengan memiliki STNK, pengguna alternatif tersebut juga dapat menghindari sanksi hukum atau denda yang mungkin timbul akibat penggunaan kendaraan tanpa dokumen yang sah. Sebagai pemilik alternatif tersebut, pastikan untuk mematuhi peraturan yang ada agar penggunaan kendaraan tetap sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu dengan terdaftarnya sepeda motor listrik, pengguna juga dapat lebih mudah dalam melakukan perawatan atau pengurusan dokumen lainnya, seperti asuransi. Hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pemilik alternatif tersebut.

Apakah Sepeda Motor Listrik Perlu STNK?

Berikut ini kami akan menjelaskan kepada anda pertanyaan yang sering timbul tentang Apakah Sepeda Motor Listrik Perlu STNK?. Sepeda motor listrik, seperti halnya kendaraan bermotor lainnya, memang perlu memiliki STNK sebagai bukti registrasi dan identifikasi. Hal ini di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor listrik, wajib di daftarkan dan memiliki dokumen resmi seperti STNK. STNK berfungsi untuk memastikan legalitas kendaraan dan memudahkan dalam pengawasan lalu lintas.

Proses pendaftaran STNK untuk alternatif tersebut tidak jauh berbeda dengan kendaraan bermotor konvensional. Pemilik kendaraan harus menyediakan dokumen seperti faktur pembelian, sertifikat uji kendaraan, identitas diri pemilik, serta bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Setelah semua persyaratan tersebut di penuhi, alternatif tersebut akan terdaftar secara resmi dan memiliki nomor registrasi yang sah. Namun, terdapat pengecualian pada jenis kendaraan tertentu. Berdasarkan Permenhub No. 45 Tahun 2020, sepeda listrik yang menggunakan penggerak motor listrik tidak memerlukan STNK dan BPKB.

Hal ini berlaku untuk sepeda listrik dengan kapasitas tertentu yang memenuhi standar keselamatan dan lingkungan. Meskipun demikian, alternatif tersebut yang memiliki kapasitas dan kemampuan lebih besar tetap wajib mendaftar dan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku. Dengan demikian, penting bagi pemilik alternatif tersebut untuk memahami regulasi yang berlaku agar kendaraan mereka sesuai dengan hukum yang ada. Selain itu memiliki STNK untuk alternatif tersebut juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara, sekaligus memastikan kelancaran di jalan raya.

Perbedaannya Dengan STNK Motor Bensin

Selanjutnya kami juga akan menjelaskan kepada anda tentang Perbedaannya Dengan STNK Motor Bensin. Meskipun sepeda motor listrik dan motor bensin sama-sama memerlukan STNK, ada beberapa perbedaan yang mencolok antara keduanya. Pertama, perbedaan terletak pada jenis kendaraan yang tercatat di STNK. Pada motor bensin, STNK akan mencatatkan jenis kendaraan sebagai sepeda motor dengan kode mesin berbahan bakar fosil. Sementara itu, STNK untuk sepeda motor listrik mencantumkan kategori kendaraan bermotor listrik dengan kode mesin berbasis listrik. Selain itu pada motor listrik, terdapat kolom khusus yang mencatatkan daya listrik kendaraan, menggantikan kolom silinder yang terdapat pada motor bensin.

Kedua, terdapat perbedaan pada nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang di kenakan. Selain itu motor listrik sering mendapatkan kebijakan pengurangan atau pembebasan pajak sebagai upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Hal ini berbeda dengan motor bensin yang pajaknya di hitung berdasarkan kapasitas mesin dan usia kendaraan, yang sering kali lebih tinggi. Terakhir, pada aspek teknis, kode mesin dan nomor rangka juga berbeda antara kedua jenis kendaraan.

STNK motor bensin mencatatkan kode mesin berbahan bakar fosil, sedangkan pada motor listrik, nomor mesin mencantumkan motor penggerak yang menggunakan energi listrik, menggantikan mesin pembakaran internal yang ada pada motor bensin. Selain itu, pengurusan STNK untuk motor listrik dapat melibatkan beberapa tahapan tambahan yang berfokus pada pemeriksaan kelayakan kendaraan listrik. Misalnya sertifikasi untuk baterai dan motor listrik perlu di pastikan sesuai standar, dan ada pengaturan khusus mengenai efisiensi dan dampak lingkungan kendaraan. Pengguna motor listrik perlu memastikan kendaraan mereka memenuhi semua persyaratan teknis tersebut agar proses pengurusan STNK berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Mengurusnya

Selain itu kami juga akan membahas tentang Cara Mengurusnya. Untuk mengurus STNK sepeda motor listrik, kamu perlu mengikuti beberapa langkah yang hampir sama dengan motor bensin. Langkah pertama adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti KTP pemilik, faktur pembelian kendaraan, serta surat tanda terima kendaraan dari dealer. Pastikan motor listrik yang kamu beli terdaftar di dealer resmi agar proses pendaftaran berjalan lancar. Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah mengunjungi Samsat atau kantor Satpas terdekat untuk melakukan registrasi kendaraan. Beberapa wilayah mungkin juga menyediakan layanan secara online, jadi pastikan untuk mengecek prosedur yang berlaku di daerahmu.

Setelah sampai di kantor Samsat, kamu akan di minta untuk mengisi formulir dan menyerahkan dokumen yang telah di persiapkan. Setelah itu kamu perlu membayar biaya administrasi dan pajak kendaraan yang biasanya lebih rendah di bandingkan motor bensin. Biaya tersebut lebih terjangkau karena adanya insentif dari pemerintah untuk mendukung kendaraan ramah lingkungan. Setelah pembayaran, petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan dan apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, STNK dan BPKB akan di terbitkan dalam waktu beberapa hari atau minggu, tergantung kebijakan setempat. Itulah cara umum untuk mengurus STNK sepeda motor listrik. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu dapat memastikan bahwa sepeda motor listrik kamu terdaftar secara sah dan siap untuk digunakan di jalan raya. Pastikan untuk selalu memperbarui STNK dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk Sepeda Motor Listrik.

Share : Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email WhatsApp Print

Artikel Terkait